Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP Rendah, Gelontorkan Insentif Rp10,2 M

Senin, 27 Juli 2026 | 21:22:01 WIB
Pemkot Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP Rendah Senilai Rp10,2 Miliar [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Kota Batam memastikan bahwa pembebasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi kategori objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp120 juta dipastikan tidak bakal mengganggu target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah telah menyiapkan alokasi insentif fiskal PBB-P2 senilai total Rp10,227 miliar bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria ketentuan tersebut. Kebijakan ini dihadirkan khusus untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menjaga daya beli publik.

"Insentif ini merupakan kebijakan pemerintah, bukan kehilangan pendapatan daerah. Tujuannya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki objek pajak bernilai rendah," kata Raja, belum lama ini.

Ia menguraikan bahwa pembebasan PBB-P2 tersebut telah dipayungi secara hukum melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperjelas implementasinya lewat Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut Raja, pengguliran insentif ini telah dikalkulasikan secara cermat sehingga kestabilan fiskal daerah tetap terjaga. Sebelum resmi diterapkan, pemerintah telah melakukan simulasi komprehensif terhadap proyeksi penerimaan daerah, termasuk menghitung total objek pajak yang menerima fasilitas pembebasan beserta potensi pemasukan dari pos sektor pajak lainnya.

Guna mengamankan target pencapaian PAD, Bapenda telah merancang sejumlah strategi optimalisasi penerimaan. Langkah tersebut mencakup percepatan penagihan tunggakan PBB-P2 lewat program diskon pokok piutang serta penghapusan sanksi administratif agar wajib pajak tergerak untuk segera melunasi kewajibannya.

Selain itu, Bapenda mengintensifkan layanan jemput bola dengan mengerahkan Bus SiBijak yang berkeliling ke area pemukiman warga dan pusat keramaian. Fasilitas keliling ini juga difungsikan sebagai sarana konsultasi perpajakan serta pembaruan data wajib pajak.

Pemerintah turut konsisten melakukan pemutakhiran data objek maupun subjek pajak, memperbanyak opsi kanal pembayaran, serta memaksimalkan penerapan teknologi informasi demi mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali sumber potensi penerimaan anyar.

Raja menyebutkan bahwa sekitar 30 persen dari total objek PBB-P2 mendapatkan fasilitas pembebasan karena memiliki NJOP maksimal Rp120 juta. Kendati demikian, persentase tersebut sekadar merepresentasikan volume objek pajak semata, bukan nominal besar kecilnya perolehan pendapatan.

"Nilai ketetapan pajaknya relatif kecil sehingga kontribusinya terhadap total penerimaan PBB-P2 juga tidak besar," ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemberian insentif ini disalurkan secara otomatis melalui pemanfaatan sistem informasi PBB-P2 tanpa mewajibkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan secara manual. 

Sistem akan secara cerdas menyeleksi objek pajak yang memenuhi persyaratan sehingga distribusi insentif menjadi jauh lebih tepat sasaran dan meminimalisasi celah penyalahgunaan.

Melalui rangkaian langkah strategis tersebut, Pemkot Batam menaruh optimisme tinggi bahwa alokasi insentif fiskal senilai Rp10,2 miliar ini mampu ditutupi secara seimbang lewat peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan pelunasan piutang lama, serta optimalisasi pendapatan dari berbagai sektor pajak daerah lainnya.

Terkini