JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan bahwa eksistensi proteksi serta pengamanan pada sistem data siber mendesak untuk ditingkatkan sebagai pilar utama demi mempertahankan stabilitas laju pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
“Butuh pengembangan data center yang mempunyai keamanan yang dapat diandalkan. Data center bukan hanya dibangun bagus secara fisik namun secara software juga harus mumpuni,” kata Huda kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan bahwa berbagai potensi ancaman siber dapat datang dari mana pun dan segala penjuru, sehingga pembangunan pusat data wajib diiringi dengan pertahanan keamanan siber yang tangguh, baik ditinjau dari aspek infrastruktur fisik maupun perangkat lunaknya.
Huda turut menyampaikan bahwa risiko serangan siber saat ini tidak sekadar memengaruhi kemajuan sektor teknologi, melainkan turut mengancam stabilitas perputaran roda ekonomi secara lebih masif.
Peningkatan ketahanan sistem pengamanan tersebut wajib diposisikan sebagai agenda prioritas seiring masifnya aktivitas transaksi finansial serta perdagangan masyarakat yang kini sangat bergantung pada jaringan internet, tuturnya menegaskan.
Ia pun mengenang insiden serangan siber beberapa waktu lalu yang sempat memicu kerugian finansial negara hingga mencapai Rp4 triliun, seraya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali melalui optimalisasi pengamanan pusat data.
“Ketika ada serangan siber yang menyerang ke pusat data maka akan ada kerugian dari sisi perputaran ekonomi di masyarakat. Yang tadinya mengandalkan internet untuk jualan ataupun transaksi keuangan akan terputus untuk sementara, perputaran uang terhambat,” katanya.
Kehadiran infrastruktur pusat data yang aman dan kredibel dipandang Huda sebagai syarat mutlak demi menjamin kelancaran transaksi berbasis digital, memikat minat penanaman modal di bidang teknologi, serta mendongkrak tingkat keyakinan publik dan pelaku bisnis.
Apabila aspek ini luput dari perbaikan cepat, dikhawatirkan sektor ekonomi digital tanah air bakal dikuasai oleh korporasi multinasional, termasuk penguasaan aset data, sekaligus memicu penurunan kepercayaan investor teknologi global untuk masuk ke Indonesia.
Di samping itu, Huda juga menekankan urgensi percepatan pengesahan aturan pelaksana turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diyakini mampu mengoptimalkan tata kelola data sekaligus mendongkrak daya saing Indonesia di kancah investasi digital internasional.