Resmi! Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Senin, 27 Juli 2026 | 19:29:01 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru [FOTO: NET].

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mendirikan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diarahkan guna memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas akses penegakan hukum bagi masyarakat di berbagai daerah. 

Ketujuh kejaksaan negeri yang dibentuk mencakup Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Berdasarkan sumber dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), Perpres Nomor 40 Tahun 2026 disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto tanggal 2 Juli 2026. 

Peraturan tersebut lalu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta ditetapkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian isi perpres tersebut.

Perpres itu juga menentukan wilayah kedudukan masing-masing kejaksaan negeri. Kejari Pangandaran bertempat di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui. 

Kendati telah dibentuk, operasional ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut belum langsung berjalan. Pasal 3 Perpres menetapkan bahwa pengoperasiannya bakal ditentukan lebih lanjut oleh jaksa agung usai mengantongi persetujuan dari menteri yang mengurus bidang aparatur negara.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh jaksa agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3.

Terkait pembiayaan, Pasal 5 Perpres menegaskan seluruh keperluan anggaran pembentukan serta operasional ketujuh kejaksaan negeri tersebut berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5.

Terkini