Regulasi Pemilu 2029 Wajib Antisipasi Persoalan AI, Kata Anggota DPR

Senin, 27 Juli 2026 | 17:43:01 WIB
DPR: Regulasi Pemilu 2029 Harus Antisipasi Tantangan Teknologi AI [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa aturan hukum untuk Pemilu 2029 perlu mengantisipasi tantangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kini sudah marak beredar di berbagai platform digital.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2029 bakal berlainan dari pesta demokrasi sebelumnya sebab pertarungan gagasan politik lebih banyak tersaji di ranah digital lantaran mayoritas pemilih beraktivitas di sana. Apabila luput dari antisipasi, AI berpotensi menjelma sebagai kendala pelik.

"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial inteligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kami," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengumumkan estimasi jumlah pemilih pada Pemilu 2029 yang mencapai 214,3 juta orang. Kelompok usia muda mendominasi daftar pemilih tersebut, dengan rincian generasi milenial sebanyak 32,13 persen serta pemilih dari generasi Z sejumlah 24,56 persen.

Menurut pandangannya, sebaran pemilih yang dikeluarkan KPU tersebut harus disikapi secara teliti lewat penyusunan perangkat regulasi yang selaras dengan karakter pemilih masa kini yang kesehariannya lekat dengan perangkat digital.

"Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Kendati demikian, dirinya menyambut baik struktur pemilih yang didominasi oleh kalangan muda yang sudah terbiasa dengan pemanfaatan teknologi digital.

Khozin menambahkan bahwa profil pemilih tersebut cenderung memiliki tingkat kekritisan, kecerdasan, serta pemahaman politik yang baik. "Di sisi lain, dominasi pemilih muda akan berpeluang dalam meningkatkan literasi politik dan penguatan demokrasi kami," katanya.

Terkini