Pemerintah Beri Bea Masuk 0% untuk Impor MRO dan LPG

Minggu, 26 Juli 2026 | 16:23:02 WIB
Prabowo Terbitkan Stimulus, Impor Bahan MRO dan LPG 0% [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan fasilitas tarif Bea Masuk senilai 0% untuk pemasukan komoditas tertentu yang dipakai oleh industri perawatan serta perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) sekaligus pemasukan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai material dasar industri petrokimia. Kebijakan tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

Penerbitan regulasi itu menjadi wujud kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto demi mendampingi kalangan dunia usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang memicu kenaikan ongkos produksi. 

Pemerintah menaruh harapan agar insentif tersebut mampu memangkas biaya operasional sektor industri sehingga para pelaku usaha mempunyai ruang yang lebih luas dalam mengoptimalkan efisiensi serta mempertahankan daya saing.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, tarif Bea Masuk 0% disalurkan bagi pemasukan barang serta material yang dimanfaatkan pada operasional jasa perawatan dan pemeliharaan armada udara. 

Lewat fasilitas tersebut, ongkos operasional entitas MRO diharapkan dapat ditekan agar layanan perbaikan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain sektor penerbangan, pihak pemerintah turut membebaskan Bea Masuk atas pemasukan LPG yang difungsikan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penyusutan harga bahan baku itu diharapkan mampu mendongkrak efisiensi produksi sektor petrokimia yang pada akhirnya sanggup memberikan dampak berantai ke berbagai lini manufaktur yang memakai produk petrokimia sebagai material dasarnya.

PMK tersebut disahkan pada tanggal 15 Juli 2026 dan mulai berlaku sepekan pascalahirnya pengundangan. Khusus untuk pemasukan LPG sebagai material dasar industri petrokimia, fasilitas tarif Bea Masuk 0% berjalan selama enam bulan via pos tarif 9845.10.00 serta 9845.20.00.

Sementara itu, pelaksanaan fasilitas bagi sektor MRO diatur secara lebih terperinci lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengontrol kriteria beserta prosedur pemanfaatan insentif fiskal bagi korporasi jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat terbang yang memasukkan barang maupun material khusus demi keperluan bisnisnya. 

Di sisi lain, standar perusahaan petrokimia yang berhak mengantongi fasilitas pemasukan LPG termuat di dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Di dalam aturan itu, pemasukan LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh entitas yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% via pos tarif 9845.10.00 serta 9845.20.00.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjelma menjadi elemen dari langkah pemerintah dalam mengamankan laju pertumbuhan ekonomi lewat penguatan sektor riil.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Sabtu (25/7/2026).

Terkini