Kejar Target Fungsional 2027, Sumsel Bentuk Tim Pembebasan Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:34:02 WIB
Sumsel Bentuk Tim Percepatan Lahan Tol Palembang-Betung demi 2027 [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berencana mendirikan tim percepatan khusus guna merampungkan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung. Kebijakan tersebut diambil supaya target agar ruas jalan tol dapat beroperasi secara fungsional pada tahun 2027 mendatang tidak menghadapi hambatan kemunduran waktu.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa kendala utama dalam pengerjaan ruas tol tersebut bukanlah bersumber dari persoalan aspek hukum, melainkan terletak pada urusan pembebasan lahan yang berada di area kawasan hutan.

“Ini tindak lanjut kunjungan Wakil Presiden kemarin, ada sekitar 35 kilometer yang masuk kawasan hutan," ujarnya, dikutip Jumat (24/7/2026).

Deru menguraikan lebih lanjut bahwa di dalam wilayah kawasan hutan tersebut terdapat berbagai komoditas tanaman produktif seperti kebun sawit serta karet, di samping adanya sejumlah bangunan milik warga yang proses pembebasannya wajib segera diselesaikan. 

Oleh sebab itu, demi mengakselerasi tahapan tersebut, pihak Pemprov Sumsel akan membentuk tim percepatan yang mengemban tugas untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan langsung kepada masyarakat yang mempunyai tanaman maupun bangunan di atas bidang tanah yang terdampak pembangunan.

“Polanya tentu menggunakan KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] yang ditunjuk untuk menghitung nilai kerahiman,” jelasnya.

Ia pun turut memberikan jaminan bahwa ketersediaan dana untuk menuntaskan pembebasan lahan ini dipastikan tidak akan menemui kendala berarti. Menurut keterangannya, pihak PT Hutama Karya selaku badan usaha pelaksana proyek telah menegaskan kesiapan finansialnya, baik dialokasikan untuk pengerjaan konstruksi fisik maupun untuk pembayaran uang kerahiman kepada masyarakat.

“Tiga setengah bulan kurang lebih, atau jangka waktunya sampai akhir tahun harus sudah selesai pembayaran kerahiman. Jadi kami minta seluruh kepala desa, camat hingga pemerintah kabupaten punya frekuensi yang sama,” pungkasnya.

Terkini