DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:54:01 WIB
DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Segera Punya Pusat Finansial Internasional [FOTO: NET].

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk resmi menjadi Undang-Undang (UU) dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dihelat pada hari Selasa (21/7/2026). 

Pengesahan produk legislasi tersebut terlaksana usai seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan persetujuan bulatnya terhadap RUU tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memimpin jalannya sidang dengan meminta persetujuan terbuka dari seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

Baca juga: Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

Secara serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab, "Setuju."

Luncurkan Katalis 2.0, RI-Australia Perluas Kerja Sama Multisektor Artikel Kompas.id

Puan lantas mengayunkan palu sidang seraya memastikan sekali lagi kebulatan suara dari segenap anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?"

Baca juga: Menpan-RB Dukung Kolaborasi Penguatan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Kembali terdengar jawaban serempak dari seluruh anggota DPR, "Setuju."

Pada kesempatan yang bertepatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran DPR—khususnya Komisi XI serta tim panitia kerja—yang telah merampungkan rangkaian pembahasan RUU PFII secara kolaboratif bersama pihak pemerintah.

Menurut pandangan Purbaya, pembentukan kawasan PFII ini menjelma menjadi langkah strategis demi memperkokoh fondasi ketahanan ekonomi nasional, memperluas diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus mendongkrak status tawar Indonesia sebagai poros finansial berstandar global.

Baca juga: Upaya Gaspol DPR Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujar Purbaya.

Menkeu Purbaya secara tegas menggarisbawahi bahwa kehadiran PFII sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem tatanan keuangan domestik yang telah berjalan selama ini, melainkan bertindak sebagai pelengkap lewat penyediaan ekosistem jasa keuangan bertaraf internasional.

Berdasarkan penjelasan Purbaya, landasan kerangka Undang-Undang PFII ini dibangun di atas fondasi tiga pilar utama.

Baca juga: Hari Ini, Prabowo Groundbreaking LNG Abadi Masela untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pilar pertama difokuskan pada upaya memperluas akses permodalan dan investasi melalui masuknya aliran modal asing serta portofolio investasi berkualitas guna menopang pembiayaan proyek jangka panjang demi memacu pertumbuhan ekonomi hingga level 8 persen.

Pilar kedua diarahkan untuk membangun ekosistem industri jasa keuangan yang modern, didukung penuh oleh infrastruktur teknologi mutakhir, jaminan keamanan siber yang kuat, serta kepastian hukum lewat pembentukan pengadilan khusus dan lembaga arbitrase khusus PFII.

Sementara itu, pilar ketiga bertujuan untuk meningkatkan tingkat daya saing nasional melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru, proses alih teknologi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor finansial.

Baca juga: Menko Airlangga Teken Perjanjian Pendirian WAICO atas Arahan Presiden untuk Dukung Agenda Pembangunan Berkelanjutan PBB

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," kata Purbaya.

Regulasi anyar Undang-Undang PFII ini mengatur secara komprehensif berbagai cakupan aspek, mulai dari pembentukan wilayah kawasan pusat finansial internasional, struktur kelembagaan, ragam aktivitas kegiatan usaha, penyediaan lembaga arbitrase serta pengadilan khusus, hingga pemberian fasilitas kemudahan perpajakan beserta ragam insentif nonfiskal demi memikat minat investor global.

Pihak pemerintah menaruh harapan besar bahwa kehadiran inisiatif PFII ini mampu memperdalam likuiditas pasar keuangan, mendongkrak aliran investasi produktif, serta memperluas kapasitas pembiayaan yang menunjang pembangunan nasional secara menyeluruh.

Terkini