JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III dengan topik "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" dengan melibatkan pakar akademis untuk merumuskan solusi atas tantangan otonomi daerah terkini.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menyatakan bahwa penerapan desentralisasi serta otonomi daerah masih menemui beragam hambatan, mencakup disparitas pembangunan, kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ujar Hindun dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Dalam acara yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu (17/7) tersebut, hadir sejumlah pakar seperti Guru Besar FISIP UGM Prof Agus Pramusinto, Prof Aidul Fitriciada Azhari, dan Guru Besar Hukum UMS Dr Dian Eka Rahmawati.
Hindun memandang bahwa desentralisasi dan otonomi daerah adalah instrumen krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berdaya guna. Lewat otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengoptimalkan potensi lokal sekaligus meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Prof Agus memaparkan bahwa interaksi pusat dan daerah kini terus bergerak secara dinamis. Masalah tersebut tidak sekadar berkutat pada pembagian wewenang atau penyelenggaraan Pilkada, tetapi juga mencakup tantangan kontemporer seperti transformasi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, serta dinamika geopolitik global.
Menurutnya, jika desain hubungan pusat dan daerah sejak era Reformasi 1998 tidak segera dikaji ulang, dikhawatirkan sistem tersebut tidak lagi relevan dalam menjawab tantangan abad ke-21.
"Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya," tutur Agus.
Ia menilai bahwa meskipun desentralisasi dan otonomi daerah telah menunjukkan kemajuan, masih terdapat sejumlah kemunduran. Oleh sebab itu, evaluasi mendalam diperlukan, baik terkait implementasi kebijakan maupun desain kelembagaan, termasuk peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
"Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi," ucapnya.