JAKARTA - Sepasang kekasih di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Senin malam, 7 April 2025, pasangan berinisial F (18) dan AK (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 23.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pasangan ini terpergok saat tengah menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 10 gram, yang diduga siap edar. Sabu-sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut jelas menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yang saat ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Pada malam tersebut, polisi yang mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi langsung melakukan penggerebekan. “Kami berhasil menangkap pasangan tersebut pada malam hari setelah mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di daerah ini. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Taufik Hidayat.
Pasangan yang ditangkap terdiri dari F, seorang ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, dan AK, seorang wiraswasta yang berasal dari Desa Bagan Dalam. Mereka diduga kuat memiliki peran dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. "Kami menduga keduanya terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika. Namun, untuk lebih jelasnya, kami masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tambah AKP Taufik.
Fakta Mengenai Kasus dan Peran Pasangan Kekasih
Dalam proses pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut mereka simpan untuk dijual. F, yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan AK, seorang wiraswasta, diduga telah lama terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Sumber-sumber yang terlibat dalam penyelidikan menyebutkan bahwa pasangan ini telah menjadi target operasi dari pihak kepolisian setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mereka yang mencurigakan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Batubara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Aparat kepolisian akan terus menelusuri jaringan yang ada dan menggali lebih dalam peran serta pihak lain yang mungkin terlibat. "Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak hanya pasangan ini, kami juga berupaya mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini," tambah AKP Taufik.
Sanksi Hukum yang Mengancam Tersangka
Keduanya kini harus berhadapan dengan sanksi hukum yang sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran narkoba termasuk sabu-sabu dapat dikenakan hukuman yang berat. Untuk tindak pidana peredaran narkotika, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau lebih, tergantung pada jumlah barang bukti dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkoba.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pasangan ini bekerja secara individu atau merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap dengan penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegas AKP Taufik.
Pengaruh Narkoba di Masyarakat Batubara
Kasus ini semakin menambah panjang daftar penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Batubara. Penyalahgunaan narkoba di daerah ini telah menjadi masalah besar yang melibatkan banyak kalangan, baik dari kalangan pemuda, pekerja, hingga masyarakat umum. Pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, yang dikenal sebagai jenis narkotika yang memiliki daya kecanduan tinggi, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga sempat diungkap oleh Polres Batubara, dan pihak berwajib terus berusaha untuk membersihkan wilayah ini dari pengaruh buruk narkoba. Melalui operasi seperti ini, diharapkan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dapat ditekan. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan memberantas peredaran gelap narkotika di Batubara,” ujar Kapolres Batubara, AKBP Wahyu Widhi Aji.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Selain penindakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Batubara dapat terbebas dari ancaman narkoba yang merusak masa depan banyak orang.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, pihak kepolisian terus memperingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan narkotika, yang selain berisiko hukum, juga dapat merusak kehidupan pribadi. "Kami harap masyarakat bisa lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan Batubara yang bersih dari narkoba," pungkas AKP Taufik Hidayat.
Dengan penangkapan pasangan ini, Polres Batubara berharap dapat membuka tabir jaringan narkotika yang lebih besar yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut. Polisi juga berjanji akan terus mengupayakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkoba dapat diberantas sepenuhnya dari masyarakat.