Kementerian Sosial Republik Indonesia Kemensos RI telah mengeluarkan kebijakan baru

Minggu, 13 April 2025 | 23:45:22 WIB
Kementerian Sosial Republik Indonesia Kemensos RI telah mengeluarkan kebijakan baru

JAKARTA - Kebijakan ini menginstruksikan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia untuk melakukan survei lapangan atau ground check guna memperbarui data sosial dan ekonomi masyarakat.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Kemensos ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Inpres tersebut menegaskan bahwa semua program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari kementerian atau lembaga wajib mengacu pada data DTSN. Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pergantian basis data penerima bantuan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan, kini digantikan dengan DTSN sebagai satu-satunya acuan resmi. Perubahan ini dilakukan agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Untuk memastikan data yang akurat dan terkini, seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan telah diminta untuk melakukan ground check. Proses ini dilakukan dengan metode survei langsung, mendatangi rumah-rumah warga. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah KPM masih memenuhi syarat dan aktif menerima bantuan. Selain itu, survei ini juga digunakan untuk mengisi 39 variabel sosial ekonomi yang akan dijadikan dasar pemeringkatan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di masing-masing daerah.

Kemensos mengimbau warga yang disurvei untuk memberikan jawaban yang jujur. Jawaban yang tidak sesuai fakta dapat berdampak langsung terhadap hasil verifikasi, yang pada akhirnya menentukan apakah seseorang masih layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Hingga saat ini, progres ground check belum mencapai 50%. Hal ini mendorong Kemensos untuk memperpanjang waktu pelaksanaan hingga batas akhir yang baru. Seluruh proses verifikasi dan pembaruan data harus diselesaikan sebelum tanggal tersebut agar bisa digunakan dalam proses pemeringkatan berikutnya.

Data yang dikumpulkan nantinya akan diolah untuk melakukan pemeringkatan atau ranking berdasarkan desil, dari desil 1 (miskin ekstrem) hingga desil 11 (lebih mampu). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan sistem pemeringkatan ini, mereka yang masuk kategori miskin ekstrem akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial ke depan. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki efektivitas penyaluran bansos di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Kemensos ingin memastikan bahwa bantuan sosial lebih adil, akurat, dan tepat sasaran. Tidak lagi bergantung pada data lama yang belum tentu valid, sistem baru ini memberikan harapan baru bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan haknya secara layak.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Terkini

Panduan Praktis Mengajukan KUR BRI Terbaru 2025

Senin, 15 September 2025 | 13:52:51 WIB

KUR BSI 2025: Jenis, Syarat Pengajuan, dan Tabel Angsuran

Senin, 15 September 2025 | 13:52:46 WIB

KUR BCA 2025: Cicilan, Syarat, dan Langkah Pengajuan Lengkap

Senin, 15 September 2025 | 13:52:44 WIB