Mitos dan Fakta: Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan

Minggu, 13 April 2025 | 23:48:17 WIB
Mitos dan Fakta: Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan

JAKARTA - Banyak masyarakat yang masih meragukan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, terutama saat melahirkan di rumah sakit. Kekhawatiran ini seringkali membuat calon ibu memilih melahirkan secara pribadi meskipun harus membayar biaya yang tidak sedikit. Namun, pengalaman beberapa ibu yang menggunakan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa pelayanan yang diterima tidak kalah dengan pasien umum.​
 

Pengalaman Positif Penggunaan BPJS Kesehatan
 

Arief dan Annisa dari Jakarta melahirkan anak pertama mereka secara caesar di salah satu rumah sakit di Depok menggunakan BPJS pada 1 April lalu. Annisa harus menjalani operasi caesar karena air ketuban sudah pecah dan pembukaan berhenti di pembukaan satu. Arief mengungkapkan, "Pelayanannya, untuk tenaga kesehatannya, sangat membantu. Mau ditanya apapun pasti dijawab, dan semuanya penuh senyum. Ramah banget, mau dari dokter, bidan, atau susternya."​

Selama menunggu di ruang operasi, Arief mendapatkan penjelasan rinci dari dokter mengenai kondisi istrinya dan kemungkinan terburuk dari operasi caesar yang hendak dijalani. Dokter tersebut juga mengajak Arief untuk bersama-sama berdoa agar istri dan anaknya tetap sehat sepanjang dan setelah operasi caesar. Setelah operasi, tenaga kesehatan datang untuk mengajarkan Arief cara menggendong bayi, membedong bayi, memasang popok, dan menyusui. "Pokoknya dari awal diajari semuanya. Dan saya sedikit-sedikit pencet bel untuk manggil suster, tapi enggak pernah dijutekin. Semua tenaga kesehatannya informatif," kata Arief.​

Nauli dari Bekasi juga memiliki pengalaman serupa. Ia melahirkan anak pertamanya secara caesar di salah satu rumah sakit di Bekasi menggunakan BPJS pada Januari lalu. Nauli terpaksa caesar karena pinggulnya kecil dan bayinya terlilit tali pusat. "Dokter dan susternya rajin kunjungan untuk pemeriksaan. Termasuk juga untuk cek tensi, lalu tambah dan ganti infus," ujar Nauli. Selama kunjungan pun mereka memberikan informasi yang merinci tentang kondisi kesehatan Nauli dan anaknya, serta mengajari beberapa hal termasuk cara menyusui.​
 

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
 

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, baik normal maupun caesar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk melahirkan dengan BPJS, peserta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.​

Prosedur untuk persalinan normal:

Pemeriksaan Rutin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di FKTP yang terdaftar dan tertera pada kartu JKN-KIS.​

Persalinan di FKTP: Jika kehamilan tidak ada komplikasi, persalinan dapat dilakukan di FKTP dengan biaya ditanggung BPJS.​

Prosedur untuk persalinan di rumah sakit:

Rujukan dari FKTP: Jika diperlukan, peserta akan dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit untuk persalinan.​

Persalinan di Rumah Sakit: Dengan surat rujukan, peserta dapat melahirkan di rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS.​https://www.idxchannel.com/+4Hello Sehat+4Pasien Sehat+4

Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit tanpa surat rujukan.​Kompas
 

Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
 

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk persalinan normal di FKTP, biaya yang ditanggung adalah sebagai berikut:​Pasien Sehat+4Hello Sehat+4Pasien Sehat+4

Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700.000​https://www.idxchannel.com/

Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800.000​https://www.idxchannel.com/

Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950.000​https://www.idxchannel.com/

Untuk persalinan di rumah sakit, biaya yang ditanggung BPJS akan disesuaikan dengan jenis layanan dan kelas perawatan yang dipilih.​

Terkini

Panduan Praktis Mengajukan KUR BRI Terbaru 2025

Senin, 15 September 2025 | 13:52:51 WIB

KUR BSI 2025: Jenis, Syarat Pengajuan, dan Tabel Angsuran

Senin, 15 September 2025 | 13:52:46 WIB

KUR BCA 2025: Cicilan, Syarat, dan Langkah Pengajuan Lengkap

Senin, 15 September 2025 | 13:52:44 WIB