Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kredit Bank Mayapada Karena Kondisi Kesehatan Terdakwa Ted Sioeng

Rabu, 05 Maret 2025 | 08:16:10 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kredit Bank Mayapada Karena Kondisi Kesehatan Terdakwa Ted Sioeng

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terhadap Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus penipuan terkait kredit di Bank Mayapada. Keputusan untuk menunda persidangan ini diambil setelah Ted Sioeng dilaporkan mengalami masalah kesehatan yang cukup serius, sehingga memerlukan perawatan medis.

Penundaan ini diumumkan setelah terdakwa Ted Sioeng tidak hadir dalam sidang yang seharusnya digelar pada Rabu, 5 Maret 2023. Ketidakhadiran Ted Sioeng dikarenakan ia merasakan nyeri di bagian dada satu hari menjelang persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pompy Polansky.

"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Selatan, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ada indikasi masalah pada jantung mengingat terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," jelas Jaksa Pompy dalam keterangannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, rekomendasi dari tim dokter menunjukkan bahwa Ted Sioeng sebenarnya masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring. "Tadi pagi, dokter spesialis jantung menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan secara online," ujar Pompy.

Penundaan Sidang Hingga Minggu Depan

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo sempat melakukan pemeriksaan kondisi Ted melalui sambungan daring yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dalam sambungan tersebut, Ted terlihat meringkuk lemas di ranjang rumah sakit, berselimut, dan tampak mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan jelas. Dengan mempertimbangkan keadaan kesehatan tersebut, Hakim Fitrah bersama dengan dua hakim anggota lainnya sepakat untuk menunda sidang hingga Senin, 10 Maret 2023.

"Kita semua sudah menyaksikan melalui Zoom. Ted dalam perawatan, jadi majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin depan," ungkap Hakim Fitrah di depan sidang.

Namun, keputusan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak Bank Mayapada. Tony Aries, Legal Staff Bank Mayapada, menilai bahwa alasan kesehatan yang digunakan terdakwa hanyalah alasan untuk menunda pembacaan putusan. "Penundaan karena sakit hanya alasan dari terdakwa untuk menunda putusan saja. Berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adhyaksa, terdakwa sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat hari ini," ujar Tony dengan nada tidak puas.

Spekulasi Penundaan untuk Keringanan Hukuman

Selain itu, Tony menduga ada kemungkinan Ted Sioeng sengaja menunda pembacaan putusan demi mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. "Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa diubah, padahal majelis hakim seperti sudah siap membacakan putusan hari ini," tambah Tony, menekankan kekhawatirannya.

Kasus Penipuan Senilai Rp 133 Miliar

Adapun kasus yang melibatkan Ted Sioeng berpusat pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah Rp 133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng didakwa melanggar Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Lebih jauh lagi, nama Ted Sioeng sebelumnya telah menjadi perbincangan internasional setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Pada akhirnya, Ted Sioeng ditangkap oleh kepolisian di Republik Rakyat Tiongkok (RRC). Setelah itu, dia diserahkan kepada Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilai penipuan yang sangat besar serta keterlibatan hukum internasional dalam penangkapan terdakwa. Keputusan untuk menunda sidang juga menjadi perhatian, mempertimbangkan dampak dari klaim kesehatan dalam proses hukum yang berjalan. Hingga sidang dilanjutkan kembali, perhatian khalayak tetap tertuju pada apakah Ted akan hadir dan bagaimana lanjutnya proses persidangan yang menyangkut kasus besar ini.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB