JAKARTA - Kasus penipuan yang melibatkan perjalanan travel mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz) Bengkulu berhasil dibongkar oleh kepolisian setempat. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengumumkan bahwa jumlah total uang penipuan dalam kasus ini mencapai angka mencengangkan, yakni Rp531,42 juta. Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp284,56 juta.
Insiden penipuan ini bermula ketika Dr. Marlinah, S.H., M.H., yang adalah seorang dosen sekaligus ketua panitia, bertanggung jawab untuk mengatur keberangkatan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz dalam rangka Praktik Lapangan Institusional dan Industri yang direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025.
Dalam prosesnya, Dr. Marlinah mentransfer sejumlah dana mencapai total Rp531,425.000 melalui empat transaksi ke rekening travel Lautan Biru Nusantara (LBN) atas nama Virgiawan Listanto. Ironisnya, pada tanggal keberangkatan yang ditentukan, para mahasiswa sama sekali tidak diberangkatkan. Ketika dilakukan pengecekan ke pihak maskapai penerbangan, didapati bahwa tidak ada pemesanan tiket atas nama Fakultas Hukum Unihaz. Fakta ini jelas menunjukan adanya indikasi penipuan.
Merasa telah menjadi korban penipuan, pihak fakultas melalui pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polresta Bengkulu pada tanggal yang sama dengan rencana keberangkatan, yakni 17 Februari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/II/2025/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.
Tersangka dalam kasus penipuan ini diidentifikasi sebagai Virgiawan Listanto (VL), berumur 35 tahun, seorang pengusaha yang beralamat di Jalan Sungai Rupat 9 No. 215A, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Melalui informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di Bandara Fatmawati, Kota Bengkulu, tim Reskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Virgiawan Listanto saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. "Kita berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku, di antaranya, buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama Virgiawan Listanto, rekening koran yang menunjukkan transaksi penipuan, dokumen legalitas perusahaan CV Lautan Biru Nusantara, termasuk akta notaris, SIUP, dan izin usaha, serta berbagai barang terkait acara Praktik Lapangan Fakultas Hukum Unihaz," ujarnya.
Selain itu, ada barang bukti lain berupa dua kali uang tunai dengan total Rp190.940.000 dan satu unit handphone Oppo Type CPH 2269 yang juga disita untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelas Kombes Pol Sudarno.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan penipuan yang melibatkan banyak korban. Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa penyelidikan akan terus didalami untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut serta dalam aksi penipuan ini.
Pihak kepolisian juga berkomitmen mengupayakan pengembalian kerugian materiil yang dialami korban. "Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat serta untuk mengupayakan pengembalian kerugian korban," ungkap Kombes Pol Sudarno.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak manapun yang berencana menggunakan jasa travel. Kapolresta Bengkulu memberikan saran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. "Pastikan perusahaan travel memiliki rekam jejak yang jelas dan lakukan pengecekan langsung ke maskapai sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktek serupa di kemudian hari. Dengan adanya laporan masyarakat dan kerjasama yang baik, kasus-kasus penipuan seperti ini diharapkan bisa ditekan dan diminimalkan.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat Bengkulu terhadap layanan travel serta menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melawan hukum. Dengan pengawasan dan tindakan tegas dari aparat, keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan jasa travel dapat terus terjaga.