JAKARTA - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan signifikan. Pada Kamis, 13 Maret 2025, harga emas Antam melonjak lagi mencapai Rp12.000, menjadikan harga per gramnya sebesar Rp1.714.000. Lonjakan harga emas ini datang setelah sebelumnya, pada Rabu, 12 Maret 2025, harga emas Antam meroket sebesar Rp23.000, dari harga Rp1.679.000 menjadi Rp1.702.000 per gram.
Kenaikan harga emas yang terus berlanjut ini menyebabkan antusiasme masyarakat untuk membeli emas semakin tinggi, terlihat dari banyaknya calon pembeli yang antre untuk melakukan transaksi di butik emas logam mulia PT Antam di Jakarta. Proses transaksi ini juga mencakup peraturan terkait pajak yang perlu diperhatikan oleh para pembeli dan penjual emas batangan.
Lonjakan Harga Emas: Faktor Pendorong dan Tren yang Terus Berlanjut
Menurut informasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut melonjak tajam, dengan harga mencapai Rp1.563.000 per gram pada Kamis, 13 Maret 2025. Lonjakan harga emas ini terjadi di tengah situasi ketidakpastian ekonomi global dan pasar komoditas yang sangat dinamis, di mana emas sering kali menjadi pilihan investasi yang dianggap lebih aman.
Harga emas yang terus meningkat membuat para investor dan masyarakat umum semakin melirik emas sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. Emas dikenal sebagai aset yang dapat mempertahankan nilai meskipun terjadi gejolak pasar finansial atau inflasi. Hal ini membuat permintaan terhadap logam mulia ini semakin tinggi, mengarah pada lonjakan harga yang cukup signifikan, sebagaimana terlihat dalam beberapa hari terakhir.
Peraturan Pajak dan Ketentuan Transaksi Buyback Emas
Untuk menjaga transparansi transaksi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menetapkan pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli emas batangan. Pada transaksi jual emas, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback), akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sebagai informasi, pembelian kembali emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP). Pemotongan PPh 22 ini langsung dilakukan pada saat transaksi buyback berlangsung. PPh 22 atas transaksi jual kembali emas ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pembeli atau penjual harus memperhitungkan pajak yang dikenakan.
Harga Pecahan Emas Antam yang Terbaru
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada 13 Maret 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp907.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.714.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.368.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.027.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp16.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp41.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp82.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp165.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp413.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp827.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.654.600.000
Setiap pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang berlaku sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang juga mengatur bahwa untuk pembelian emas batangan yang dilakukan oleh individu dengan NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dibebankan adalah 0,9 persen.
Pajak Penghasilan pada Pembelian Emas Batangan
Setiap transaksi jual beli emas batangan memang tidak terlepas dari aturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pembeli atau penjual untuk memahami ketentuan terkait pajak, yang tentunya akan berpengaruh terhadap nilai transaksi yang dilakukan. Seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut, transaksi pembelian emas batangan oleh individu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (NPWP) akan dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perdagangan barang berharga, seperti emas. Pembelian emas batangan di butik emas Logam Mulia PT Antam selalu dilengkapi dengan bukti potong pajak yang sah dan resmi. Oleh karena itu, transaksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparansi pajak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Emas Sebagai Instrumen Investasi yang Stabil
Harga emas yang terus meroket ini menunjukkan minat masyarakat yang terus meningkat terhadap emas sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil. Di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pasar saham, emas tetap menjadi pilihan yang relatif aman untuk melindungi nilai aset dan menyimpan kekayaan.
Keamanan investasi emas ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang beralih ke logam mulia tersebut. Apalagi, dengan adanya teknologi yang memudahkan transaksi, kini siapa saja bisa membeli emas batangan dalam berbagai pecahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Dengan harga yang terus meningkat, emas menjadi salah satu pilihan terbaik bagi mereka yang ingin mengamankan nilai investasi di masa depan.