Penerimaan Pajak Turun pada Februari 2025, Pengamat Ungkap 3 Penyebab Utama

Kamis, 13 Maret 2025 | 01:01:17 WIB
Penerimaan Pajak Turun pada Februari 2025, Pengamat Ungkap 3 Penyebab Utama

JAKARTA - Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan signifikan pada bulan Februari 2025. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak pada periode tersebut tercatat sebesar Rp187,8 triliun, turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan dengan Rp269,02 triliun pada Februari 2024. Penurunan ini membuat banyak pihak, terutama pengamat ekonomi, mempertanyakan faktor-faktor penyebabnya.

Menurut Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), penurunan penerimaan pajak dalam dua bulan pertama tahun 2025 ini dapat dipahami sebagai cerminan kondisi ekonomi dan administrasi perpajakan yang ada saat ini. Fajry mengidentifikasi tiga faktor utama yang berkontribusi terhadap kontraksi penerimaan pajak, yaitu: masalah implementasi Coretax, penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), dan peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
 

Faktor-Faktor Penyebab Penurunan Penerimaan Pajak
 

Masalah Implementasi Coretax Salah satu faktor utama yang mempengaruhi penurunan penerimaan pajak adalah masalah dalam implementasi Coretax. Coretax adalah sistem yang digunakan untuk memodernisasi dan memperbaiki sistem administrasi pajak di Indonesia. Namun, menurut Fajry, meskipun sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, masih ada risiko operasional yang muncul sebagai akibat dari implementasi sistem yang belum sempurna.

Fajry menambahkan bahwa meskipun ada risiko operasional yang muncul akibat penggunaan Coretax, masalah ini bersifat sementara dan dapat diatasi dalam beberapa bulan ke depan. Seiring berjalannya waktu, diharapkan implementasi sistem ini dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.

Penerapan Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Faktor kedua yang dianggap berperan dalam penurunan penerimaan pajak adalah kebijakan tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien dalam perpajakan, tetapi di sisi lain, dampaknya terhadap penerimaan pajak sangat signifikan. Kebijakan ini dapat menurunkan tarif pajak bagi sebagian besar wajib pajak, namun juga mengurangi jumlah penerimaan negara.

“Meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan menarik lebih banyak investasi, dampaknya terhadap penerimaan pajak dalam jangka pendek memang cukup besar,” jelas Fajry.

Peningkatan Restitusi PPN Faktor ketiga yang mendorong penurunan penerimaan pajak adalah peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Restitusi PPN yang lebih tinggi mengurangi jumlah penerimaan pajak yang dapat disetorkan ke kas negara. Hal ini terjadi karena sejumlah pengusaha dan perusahaan yang berhak atas pengembalian pajak, akhirnya menerima restitusi lebih besar dari yang diperkirakan. “Restitusi PPN yang meningkat tentunya berdampak pada aliran kas negara dan menyebabkan penurunan pada penerimaan pajak,” tambah Fajry.
 

Harapan Ke Depan: Pemulihan Penerimaan Pajak
 

Meski penurunan penerimaan pajak pada awal tahun ini cukup signifikan, Fajry masih optimis bahwa kondisi ini hanya bersifat sementara. Menurutnya, jika risiko operasional pada implementasi Coretax dapat diselesaikan dan dampak dari kebijakan TER serta restitusi PPN mulai berkurang, maka penerimaan pajak dapat kembali pulih dalam beberapa bulan mendatang.

“Perbaikan ini akan terjadi, karena saya melihat dampak utamanya adalah risiko operasional. Begitu pula dengan dampak koreksi dari TER maupun restitusi PPN yang akan berkurang dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Fajry. Oleh karena itu, dia meyakini penerimaan pajak dapat kembali meningkat dan menyesuaikan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.
 

Perekonomian Menjadi Kunci Keberhasilan Penerimaan Pajak
 

Fajry juga menekankan bahwa kondisi perekonomian merupakan faktor fundamental yang lebih mempengaruhi kinerja penerimaan pajak. Ia menjelaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap pada angka yang diperkirakan oleh pemerintah, yakni sekitar 5,2% pada tahun 2025, maka target penerimaan pajak yang sebesar Rp2.189,3 triliun sepanjang tahun tersebut masih dapat tercapai.

“Jika kondisi makro tidak jauh dari asumsi APBN, seperti pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan sektor pajak dikelola dengan baik, saya masih yakin dengan pencapaian target penerimaan pajak,” tegas Fajry.

Selain itu, Fajry juga mempertanyakan salah satu alasan yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan terkait penurunan penerimaan pajak, yakni kebijakan relaksasi pembayaran pajak pada periode Januari hingga 10 Maret 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan utama penurunan pajak, mengingat keputusan terkait hal tersebut baru diterbitkan pada akhir Februari 2025.
 

Tanggapan Kemenkeu: Penurunan Sifatnya Normal
 

Meskipun pengamat menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan penerimaan pajak, pihak Kementerian Keuangan menilai penurunan ini merupakan fenomena yang normal. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu menjelaskan bahwa pola penerimaan pajak di Indonesia pada Januari dan Februari memang selalu menunjukkan penurunan, dan hal ini telah terjadi sejak 2022.

“Pola penurunan penerimaan pajak pada Januari dan Februari bukanlah hal yang anomali. Jadi, ini merupakan hal yang wajar dan sifatnya normal saja,” ujar Anggito. Dengan demikian, Anggito menegaskan bahwa pemerintah tidak terlalu khawatir dengan penurunan penerimaan pajak tersebut, karena diperkirakan akan ada pemulihan seiring dengan berjalannya waktu.

Terkini

Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini September 2025

Senin, 15 September 2025 | 17:44:52 WIB

Olahraga 30 Menit Sehari Jaga Gula Darah Tinggi

Senin, 15 September 2025 | 17:44:50 WIB

Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Four Nations Cup

Senin, 15 September 2025 | 17:44:49 WIB

Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez Kuasai Puncak

Senin, 15 September 2025 | 17:44:46 WIB

Jadwal Turnamen Badminton Hari Ini PBSI Update Terbaru

Senin, 15 September 2025 | 17:44:44 WIB