Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025: Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Bantuan

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:01:58 WIB
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025: Golongan Ini Tidak Berhak Menerima Bantuan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2025, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satu cara untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos adalah dengan memeriksa status Anda melalui NIK KTP. Sebagai upaya untuk memvalidasi penerima bantuan, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka akses bagi masyarakat untuk mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos 2025.
 

Pencairan Bansos 2025: Sasaran Tepat dan Tepat Waktu
 

Menurut Kementerian Sosial, pencairan bansos triwulan pertama tahun 2025 sudah direncanakan selesai sebelum bulan Ramadan 2025. Target penyelesaian penyaluran bantuan ini diperkirakan akan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2025. Meskipun sudah memasuki bulan Maret, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bansos tetap diberikan kesempatan untuk mengecek status mereka melalui sistem yang disediakan Kemensos.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kemensos, penyaluran bansos pada triwulan pertama tahun 2025 masih menggunakan data lama yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini membuat penyaluran bantuan masih mengacu pada data yang ada, meskipun kemungkinan penerima yang sudah terdaftar tidak lagi membutuhkan bantuan karena perubahan status ekonomi atau sosial mereka.

Namun, untuk triwulan kedua tahun 2025, Kemensos berencana menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN ini bertujuan untuk memperbarui dan memvalidasi data penerima bansos agar lebih akurat dan tepat sasaran.
 

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
 

Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka berhak mendapatkan bansos pada tahun 2025 dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan NIK KTP mereka. Pemerintah telah menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan ini, baik melalui aplikasi di ponsel maupun menggunakan portal resmi Kemensos.
 

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 via Aplikasi
 

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buka Aplikasi dan Isi Data: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu yang tersedia untuk mengisi data penerima manfaat.
  3. Lengkapi Informasi: Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta nama sesuai dengan data di KTP.
  4. Verifikasi Captcha: Masukkan angka yang tertera pada layar untuk verifikasi.
  5. Pilih 'Cari Data': Setelah data terisi dengan benar, klik menu 'Cari Data' untuk memulai proses pencarian.
  6. Lihat Hasil Pencarian: Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 Secara Online

Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek melalui portal resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Portal Resmi Kemensos: Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi Data Penerima Manfaat: Isi informasi yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP.
  3. Masukkan Kode Verifikasi: Isikan huruf kode yang muncul di layar untuk verifikasi.
  4. Klik 'Cari Data': Setelah semua data terisi dengan benar, pilih opsi 'Cari Data'.
  5. Lihat Hasilnya: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025 atau tidak.
     

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025
 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah golongan masyarakat yang tidak berhak menerima bansos. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dalam peraturan tersebut, terdapat 15 golongan yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial, antara lain:

  1. Alamat Tidak Ditemukan: Masyarakat yang tidak dapat ditemukan alamatnya dalam database DTKS atau DTSEN.
  2. Individu Tidak Ditemukan: Jika penerima bantuan tidak terdaftar atau tidak ditemukan dalam sistem.
  3. Meninggal Dunia: Penerima bansos yang sudah meninggal dunia, kecuali jika telah ada pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga.
  4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Aparatur Negara Lainnya: Pekerja di instansi pemerintah yang sudah memiliki penghasilan tetap.
  5. Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri: Keluarga dekat dari ASN/TNI/Polri yang sudah memperoleh jaminan sosial.
  6. Masyarakat yang Sudah Mampu: Mereka yang sudah dianggap mampu secara ekonomi, seperti yang memiliki penghasilan lebih dari standar yang ditetapkan.
  7. Pensiunan ASN/TNI/Polri: Penerima pensiun yang masih memiliki penghasilan tetap.
  8. Guru Tersertifikasi: Penerima bantuan yang berprofesi sebagai guru dengan sertifikasi dan penghasilan tetap.
  9. Tenaga Kesehatan: Termasuk dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang sudah menerima penghasilan rutin.
  10. Perangkat Desa Aktif: Mereka yang berstatus sebagai perangkat desa yang menerima penghasilan dari dana desa.
  11. Pengusaha atau Pemilik Perusahaan: Masyarakat yang tercatat sebagai pengurus atau pemilik usaha.
  12. Memiliki Penghasilan di Atas Upah Minimum: Penerima bantuan yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  13. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan: Penerima bantuan yang juga terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan.
  14. Mereka yang Menolak Bantuan Sosial: Masyarakat yang menolak menerima bansos atau bantuan sosial lainnya.
  15. Penerima Bantuan dari Kementerian Sosial Lainnya: Masyarakat yang sudah menerima bantuan dari program lainnya di luar Kementerian Sosial.

Terkini

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Manokwari Bitung 2025

Selasa, 16 September 2025 | 08:02:04 WIB

Promo Diskon Tiket KAI Jarak Jauh dan Bandara September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 08:02:03 WIB

Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Rute Harian 16 September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 08:02:02 WIB

Rayakan HUT KAI ke-17,Commuter Line Basoetta Diskon Rp17.000

Selasa, 16 September 2025 | 08:02:00 WIB

KRL Jabodetabek Belum Sampai Karawang, Begini Faktanya

Selasa, 16 September 2025 | 08:01:59 WIB