JAKARTA - Membayar pajak kendaraan kini lebih mudah bagi masyarakat Jadetabek. Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Kamis, 12 Maret 2026.
Layanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat pusat.
Pemberian layanan keliling ini sekaligus mempermudah masyarakat yang sibuk bekerja, sehingga pembayaran pajak tetap tepat waktu.
Layanan ini berlaku di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta disesuaikan dengan protokol kesehatan untuk keamanan bersama.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling pada 12 Maret 2026:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–13.00 WIB.
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur: Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB; Mal ITC BSD Serpong, pukul 15.30–17.30 WIB.
Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi: Mono Caffee Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00–14.00 WIB.
Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB; Kantor Kecamatan Tugu, pukul 09.00–12.00 WIB.
Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Dengan banyaknya lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat bisa memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau tempat bekerja.
Persyaratan Dokumen untuk Bayar Pajak
Sebelum mendatangi Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang lengkap. Hal ini agar proses pembayaran PKB berjalan lancar tanpa hambatan. Dokumen yang diperlukan antara lain:
KTP asli beserta fotokopi.
BPKB asli beserta fotokopi.
STNK asli beserta fotokopi.
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan, masyarakat harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan
Walaupun pandemi Covid-19 sudah lebih terkendali, Polda Metro Jaya tetap menekankan protokol kesehatan saat menggunakan layanan Samsat Keliling. Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain:
Wajib mengenakan masker selama berada di area gerai.
Menyediakan hand sanitizer dan mencuci tangan sebelum dan sesudah transaksi.
Menjaga jarak aman minimal satu meter dengan pengunjung lain.
Dengan penerapan protokol ini, layanan keliling tetap aman sekaligus meminimalkan risiko penularan penyakit.
Keuntungan Menggunakan Layanan Samsat Keliling
Menggunakan Samsat Keliling memiliki beberapa keuntungan dibandingkan datang ke kantor Samsat utama:
Hemat waktu: Masyarakat tidak perlu mengantri lama.
Lebih dekat: Tersedia di berbagai lokasi strategis Jadetabek.
Efisien: Bisa menyelesaikan pembayaran PKB sambil melakukan aktivitas lain.
Transparan: Petugas melayani sesuai ketentuan PKB yang berlaku.
Bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, layanan ini juga bisa menjadi solusi praktis untuk membayar pajak tanpa harus mengunjungi beberapa lokasi berbeda.
Tips Memanfaatkan Samsat Keliling
Agar pembayaran PKB berjalan lancar, wajib pajak disarankan melakukan beberapa langkah berikut:
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Cek dokumen sebelum berangkat agar tidak ada yang tertinggal.
Gunakan lokasi terdekat dengan aktivitas harian agar efisien.
Ikuti protokol kesehatan demi keselamatan diri dan orang lain.
Siapkan biaya PKB sesuai jenis kendaraan dan peraturan yang berlaku.
Dengan perencanaan yang matang, pembayaran pajak bisa selesai lebih cepat dan aman.
Layanan Samsat Keliling Mendukung Ketertiban Administrasi
Keberadaan Samsat Keliling menjadi salah satu upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya dimudahkan tetapi juga terdorong untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi.
Pelayanan yang efisien dan ramah ini diharapkan mampu menurunkan angka keterlambatan pembayaran PKB, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam pengumpulan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Samsat Keliling Jadetabek menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
Dengan banyaknya lokasi strategis, persyaratan dokumen yang jelas, dan penerapan protokol kesehatan, layanan ini dapat diandalkan sebagai solusi praktis.
Menggunakan layanan ini secara bijak akan membantu masyarakat memenuhi kewajiban PKB tepat waktu sekaligus menghindari risiko denda keterlambatan.