Cara Daftar Koperasi Merah Putih 2026: Panduan Lengkap dan Resmi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16:19 WIB
cara daftar koperasi merah putih

Jakarta - Cara daftar koperasi merah putih merupakan bagian dari inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 

Program ini bertujuan memperkuat perekonomian di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Program ini juga dirancang agar koperasi menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi masyarakat lokal. 

Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan terbentuknya hingga 80.000 koperasi yang aktif dan beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksanaan program ini mencakup tiga jalur utama, yaitu pendirian koperasi baru, penguatan koperasi yang sudah berjalan, serta pembenahan koperasi yang sebelumnya kurang optimal. 

Proses pendaftarannya dilakukan secara daring dan seluruh tahapan telah disiapkan serta didampingi langsung oleh pemerintah melalui platform resmi, sehingga masyarakat dapat mengikuti prosedurnya dengan lebih mudah dan terarah.

Dengan memahami cara daftar koperasi merah putih, peluang untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal pun menjadi semakin terbuka.

 Pengertian dan Tujuan Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan organisasi ekonomi yang beranggotakan warga desa dan dibangun untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui semangat kebersamaan, kerja sama, dan keterlibatan aktif seluruh anggota. 

Inisiatif ini tidak hanya berfungsi sebagai koperasi pada umumnya, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang berlandaskan solidaritas dan kepentingan bersama.

Pembentukan lembaga ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain memperkokoh struktur ekonomi desa, meningkatkan posisi tawar petani, menjaga stabilitas harga, membuka peluang kerja baru, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan legal. 

Di samping itu, koperasi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan warga desa pada praktik ekonomi yang merugikan, seperti pinjaman berbunga tinggi, perantara yang merugikan produsen, maupun layanan keuangan ilegal.

Dalam salah satu pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa koperasi merupakan sarana bagi kelompok ekonomi lemah untuk bangkit melalui persatuan. 

Menurutnya, ketika individu-individu yang lemah bersatu dalam wadah koperasi, mereka dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh. 

Pandangan ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan kerja kolektif sebagai fondasi utama pemberdayaan masyarakat.

Program Koperasi Merah Putih juga selaras dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan. 

Oleh karena itu, koperasi ini diposisikan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota

Untuk bergabung sebagai anggota Koperasi Merah Putih, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon anggota. 

Aturan ini dibuat agar setiap anggota benar-benar berasal dari wilayah setempat serta memiliki keseriusan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

  1. Tinggal di Wilayah yang Sama
    Calon anggota diwajibkan menetap di desa atau kelurahan yang menjadi lokasi koperasi. Ketentuan ini bertujuan agar anggota dapat terlibat langsung dan aktif dalam setiap kegiatan yang dijalankan.
  2. Memiliki Identitas Kependudukan Resmi
    Setiap pendaftar harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan yang sah dan masih berlaku sebagai bukti identitas diri.
  3. Kesanggupan Membayar Simpanan
    Anggota diharuskan menyetujui dan memenuhi kewajiban pembayaran simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai keputusan rapat anggota koperasi.
  4. Kesediaan Terlibat Aktif
    Keikutsertaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menuntut peran aktif dalam kegiatan serta dukungan terhadap program koperasi yang telah disepakati bersama.
  5. Persetujuan Aturan Koperasi
    Calon anggota perlu memahami dan menerima ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar serta anggaran rumah tangga koperasi sebagai pedoman bersama.

Berdasarkan keterangan dari salah satu media nasional, seluruh anggota diwajibkan berasal dari desa atau kelurahan yang sama guna menjaga efektivitas pelaksanaan program dan mempermudah koordinasi. 

Aturan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat hubungan sosial serta kerja sama ekonomi di tingkat komunitas lokal.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

• Masyarakat di tingkat desa atau kelurahan yang berencana mendirikan koperasi baru sebagai wadah kegiatan ekonomi bersama.
• Pengelola atau pengurus koperasi yang ingin meningkatkan skala usaha dan memperkuat kinerja koperasi yang telah berjalan.
• Koperasi yang sudah lama tidak beroperasi dan ingin dihidupkan kembali atau dilebur ke dalam koperasi lain yang masih aktif dan sehat.

Langkah-Langkah Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar koperasi merah putih, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pendaftaran secara resmi.

1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai pengisian formulir daring, pastikan semua dokumen berikut telah siap:

  • Berita acara musyawarah terkait pembentukan atau pengembangan koperasi
  • Daftar hadir musyawarah
  • KTP dan NPWP pengurus
  • Akta pendirian serta AD/ART (jika sudah tersedia)
  • Laporan keuangan terakhir bagi koperasi yang sudah berjalan
  • Surat rekomendasi dari dinas koperasi setempat (jika diperlukan)
  • Profil usaha beserta struktur kepengurusan

Pastikan semua file dalam format PDF dan ukuran masing-masing file tidak melebihi 10MB, sesuai ketentuan portal resmi.

2. Masuk ke Portal Resmi
Akses situs resmi di merahputih.kop.id, kemudian pilih menu “Daftar” atau langsung buka tautan:
https://merahputih.kop.id/daftar

3. Tentukan Skema Pendaftaran

  • Koperasi Baru: Untuk wilayah desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
  • Pengembangan Koperasi: Untuk koperasi yang sudah berjalan dan ingin menambah jenis usaha, memperbarui AD/ART, atau meningkatkan kapasitas.
  • Revitalisasi Koperasi: Untuk koperasi yang sempat tidak aktif, mengalami hambatan operasional, atau ingin digabung dengan koperasi lain.

4. Mengisi Data Secara Online
Lengkapi informasi berikut dengan akurat:

  • Data Wilayah: Nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi
  • Nama Koperasi: Sertakan format “Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan [Nama Wilayah]”
  • Jenis Usaha: Bisa berupa simpan pinjam, produksi (misal pertanian atau kerajinan), konsumen (ritel), atau jasa (misal kesehatan dan pendidikan)
  • Notaris: Cantumkan nama serta kantor notaris yang menangani akta pendirian. Jika belum ada, dinas koperasi daerah dapat memberikan rekomendasi

5. Pembuatan Akun dan Unggah Dokumen
Masukkan data kontak kuasa penghadap, seperti nama, email aktif, nomor HP, dan NIK. Buat akun dengan kata sandi yang aman.

Unggah seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan dalam format PDF, pastikan file tidak rusak. 

Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS, yang harus dimasukkan untuk mengaktifkan akun.

6. Konfirmasi dan Submit Pendaftaran
Centang pernyataan bahwa semua data yang diisi benar dan lengkap, kemudian klik “Daftar Sekarang”. 

Sistem akan memberikan nomor registrasi, yang dapat digunakan untuk memantau status verifikasi pendaftaran.

Proses Setelah Pendaftaran

Proses Verifikasi
Tim dari Kementerian Koperasi dan UKM akan meninjau:

  • Kelengkapan serta keaslian seluruh dokumen yang diunggah
  • Validitas data anggota dan struktur kepengurusan koperasi
  • Kelayakan jenis usaha dan rencana operasional koperasi

Proses pemeriksaan ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja. Jika ada dokumen atau data yang kurang lengkap, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk melakukan perbaikan.

Jika Pendaftaran Disetujui

  • Koperasi akan memperoleh akta pendirian resmi beserta nomor induk koperasi.
  • Mendapat akses ke platform digital khusus Kopdes Merah Putih.
  • Mendapat pendampingan langsung dari fasilitator koperasi.
  • Berkesempatan mengikuti pelatihan, mendapatkan akses pembiayaan, serta bantuan modal untuk pengembangan usaha.

Struktur Organisasi & Ketentuan Tambahan

Struktur Kepengurusan
Koperasi minimal harus memiliki lima posisi pengurus:

  • Ketua
  • Wakil Ketua (membawahi bidang usaha dan keanggotaan)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Pengawas (minimal dua orang, bisa termasuk Kepala Desa atau Lurah)

Biaya Notaris
Biaya untuk pembuatan akta pendirian koperasi ditanggung secara mandiri oleh anggota. Kisaran biayanya sekitar Rp1–3 juta, tergantung lokasi dan tingkat kompleksitas dokumen. Pemerintah pusat tidak menanggung biaya ini secara langsung.

Klarifikasi Hoaks

  • Tidak benar bahwa pengurus koperasi otomatis menerima gaji tetap Rp5–8 juta per bulan. Besaran honorarium ditetapkan sendiri oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai kemampuan finansial koperasi.

Manfaat Bergabung dalam Program Koperasi Merah Putih

  • Memiliki legalitas resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Mendapat pendampingan langsung dari dinas koperasi setempat
  • Akses ke platform digital untuk mempermudah pengelolaan koperasi
  • Dukungan berupa pelatihan dan bantuan modal usaha
  • Membantu meningkatkan daya saing UMKM di wilayah lokal

Bagi perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga yang ingin membangun koperasi untuk mendorong ekonomi lokal, ini adalah kesempatan yang tepat. 

Proses pendaftaran sudah terintegrasi secara digital, pendampingan siap mendukung, dan seluruh sistem dirancang untuk mempermudah keberhasilan koperasi.

Sebagai penutup. dengan memahami semua persyaratan dan langkahnya, kini kamu bisa mulai memanfaatkan peluang ini untuk memberdayakan ekonomi lokal melalui cara daftar koperasi merah putih.

Terkini