Dilema Hilirisasi: Ketergantungan Impor Bijih Nikel Menanjak di Tengah Pengetatan Regulasi Domestik

Senin, 09 Februari 2026 | 10:32:19 WIB
Dilema Hilirisasi: Ketergantungan Impor Bijih Nikel Menanjak di Tengah Pengetatan Regulasi Domestik

JAKARTA - Lanskap industri pertambangan Indonesia tengah menghadapi paradoks yang cukup tajam. Sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia justru mencatatkan rekor ketergantungan baru pada pasokan luar negeri untuk menghidupi fasilitas pengolahan di dalam negeri. Impor bijih nikel Indonesia dari Filipina melonjak signifikan sepanjang 2025. Menurut data Badan Pusat Statistika, volume impor tercatat mencapai 15,33 juta ton senilai US$ 725,17 juta, naik sekitar 5 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya.

Fenomena ini menjadi sinyal peringatan bagi ekosistem hilirisasi nasional. Lonjakan ini terjadi di tengah keterbatasan pasokan bijih domestik dan rencana pemerintah membatasi produksi nikel pada 2026 melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi ini memaksa para pelaku industri untuk mencari alternatif guna menjaga keberlanjutan operasional smelter yang terus bertumbuh.

Kesenjangan Antara Kuota Formal dan Realisasi Produksi Lapangan

Akar masalah dari anomali impor ini dinilai terletak pada hambatan administratif dan faktor alam yang menghambat aliran bijih lokal. Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno menilai, lonjakan impor tak lepas dari keterlambatan RKAB pada 2024–2025 yang berdampak pada realisasi produksi. Ketimpangan antara apa yang tertulis di atas kertas dengan hasil tambang yang sampai ke smelter menjadi sangat lebar.

Meski kuota RKAB nikel tahun lalu mencapai sekitar 379 juta ton basah, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 250 juta ton akibat faktor cuaca dan keterlambatan perizinan. Padahal, kebutuhan bijih nikel untuk memasok fasilitas pengolahan dalam negeri jauh lebih besar. Djoko mencatat, saat ini terdapat 49 smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan enam fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang beroperasi. Angka kebutuhan ini diperkirakan akan terus merangkak naik seiring dengan ekspansi kapasitas produksi nasional.

Tekanan Operasional Smelter dan Risiko Dampak Sistemik

Kebutuhan bahan baku yang tidak tercukupi oleh penambang lokal memaksa pengelola kawasan industri mengambil langkah darurat. Kebutuhan umpan bijih untuk RKEF mencapai sekitar 350 juta ton basah, sementara HPAL membutuhkan sekitar 105 juta ton basah. Total kebutuhan bijih mencapai 455 juta ton basah per tahun. “Karena kekurangan umpan, smelter terpaksa mengimpor bijih nikel dari Filipina,” ujar Djoko kepada Kontan, Minggu.

Ketergantungan pada impor bukan tanpa konsekuensi. Selain menguras devisa, kebijakan pembatasan produksi di hulu memiliki efek domino yang mengkhawatirkan. Menurutnya, rencana pembatasan RKAB ke depan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, mulai dari tekanan pada keberlanjutan operasional smelter hingga dampak ekonomi bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar tambang. Di sisi lain, opsi impor juga memiliki keterbatasan karena pasokan global terbatas dan harga bijih dari negara lain relatif lebih mahal.

Konsentrasi Impor dan Proyeksi Defisit Pasokan 2026

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menambahkan dimensi lain dalam peta distribusi nikel saat ini. Ia mencatat bahwa sebagian besar pasokan luar negeri terserap ke titik-titik industri tertentu yang mengalami kelangkaan akut. “Rata-rata produksi aktual hanya sekitar 85% dari kebutuhan pasokan. Karena pasokan domestik yang ketat, impor bijih dari Filipina pada 2025 telah mencapai lebih dari 15 juta ton, dengan sekitar 80% mengalir ke kawasan industri PT IWIP akibat kekurangan pasokan lokal di Maluku Utara,” kata Arif kepada Kontan, Minggu.

Kekhawatiran semakin menebal ketika melihat proyeksi tahun 2026. Dengan selesainya berbagai proyek konstruksi HPAL, permintaan bijih akan melonjak drastis. Jika produksi bijih dibatasi hanya sekitar 250 juta ton basah melalui RKAB, maka akan muncul potensi kekurangan pasokan domestik atau gap sekitar 100 juta ton basah. Hal ini menempatkan impor sebagai satu-satunya katup penyelamat, meski dengan risiko logistik dan biaya yang jauh lebih tinggi.

Membangun Harmoni Kebijakan untuk Ekosistem Hilirisasi

Mekanisme impor yang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 50 juta ton pada tahun mendatang dianggap sebagai solusi yang rentan terhadap kebijakan negara lain. Arif menekankan bahwa pemerintah perlu melihat hilirisasi sebagai satu kesatuan yang utuh antara sektor hulu dan hilir. Ketidaksinkronan regulasi hanya akan memberikan keuntungan bagi negara pesaing yang menjadi penyuplai bahan baku.

“Hilirisasi nikel adalah ekosistem yang kompleks. Harus ada harmoni antara tambang sebagai pemasok, smelter sebagai pengolah, pasar sebagai penyerap, dan kebijakan pemerintah sebagai pengarah. Pembatasan RKAB yang terlalu ketat justru berisiko mengalihkan manfaat ekonomi ke luar negeri,” ujar Arif. Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai, impor bijih nikel Indonesia pada 2025 sejatinya masih relatif kecil dibandingkan produksi nasional, namun tren peningkatannya tetap memerlukan langkah antisipasi yang strategis.

Terkini