JAKARTA - Memasuki pekan kedua Februari 2026, kepastian tarif listrik kembali menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 9–15 Februari 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non subsidi, sebagai bagian dari kebijakan kuartal I 2026 yang berlangsung sejak Januari hingga Maret.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil di tengah dinamika kondisi ekonomi global dan domestik. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga secara lebih terukur selama awal tahun 2026.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan energi, khususnya yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat. Listrik sebagai kebutuhan vital tetap dijaga keterjangkauannya, seiring komitmen negara dalam menjamin pasokan yang andal dan berkelanjutan.
Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Listrik Kuartal I 2026
Penetapan tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut mengamanatkan evaluasi tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Dalam proses evaluasi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Faktor-faktor tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Seluruh parameter ini menjadi dasar perhitungan formula tarif tenaga listrik yang berlaku.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga Tetap Berlaku
Bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi, tarif listrik tetap dipertahankan tanpa penyesuaian.
Golongan R-1/TR daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga subsidi dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga non subsidi, tarif juga tidak mengalami perubahan. Golongan R-1/TR daya 900 VA tetap Rp1.352 per kWh. Daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama dipatok Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni R-2/TR 3.500 hingga 5.500 VA serta R-3/TR di atas 6.600 VA, tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Konsistensi tarif ini dinilai memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di tengah kebutuhan listrik rumah tangga yang terus meningkat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga keseimbangan pengeluaran rumah tangga selama awal tahun.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri Masih Sama
Tidak hanya pelanggan rumah tangga, sektor bisnis dan industri juga mendapatkan kepastian tarif listrik. Untuk keperluan bisnis, golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA tetap berada di angka Rp1.114,74 per kWh.
Di sektor industri, tarif listrik untuk golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga tetap Rp1.114,74 per kWh. Adapun industri besar dengan golongan I-4/TT dan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Stabilnya tarif listrik bagi sektor usaha dan industri ini diharapkan mampu menjaga iklim investasi dan kelangsungan operasional perusahaan. Dengan biaya energi yang tetap, pelaku usaha dapat fokus pada peningkatan produksi dan efisiensi tanpa terbebani lonjakan biaya listrik.
Tarif Listrik Fasilitas Publik dan Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp1.699,53 per kWh.
Untuk golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh, sementara P-3/TR untuk penerangan jalan umum tetap Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik keperluan pelayanan sosial juga tetap sama. Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp325 per kWh, daya 900 VA Rp455 per kWh, daya 1.300 VA Rp708 per kWh, daya 2.200 VA Rp760 per kWh, serta daya 3.500 VA hingga 200 kVA Rp900 per kWh. Untuk golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif tetap Rp925 per kWh.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik yang stabil ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan. Evaluasi tarif selanjutnya akan kembali dilakukan pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.