JAKARTA - Integritas dalam pelaksanaan proyek pembangunan nasional di daerah memerlukan sistem pengawasan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek legalitas. Upaya meminimalisir risiko sengketa hukum di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendapatkan penguatan baru. Melalui kolaborasi strategis, aparat penegak hukum dan perusahaan konstruksi pelat merah bersepakat untuk menciptakan ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala perdata maupun tata usaha negara.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan, di mana aspek hukum tidak lagi dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai pelindung yang memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai koridor peraturan. Dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), setiap potensi persoalan hukum diharapkan dapat dideteksi dan dimitigasi sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian proyek.
Sinergi Kelembagaan Demi Kelancaran Program Pembangunan
Hubungan harmonis antara penegak hukum dan pelaksana pembangunan menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh pihak. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan PT Adhi Karya bersepakat menjalin kerjasama antara kedua lembaga, khususnya dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya. Kerjasama ini dalam membantu dan mengawal seluruh program pembangunan PT. Adhi Karya di wilayah hukum Provinsi NTT.
Kesepakatan ini lahir dari kesadaran bersama bahwa setiap proyek strategis yang melibatkan dana negara dan kepentingan publik memerlukan payung hukum yang kuat. Sinergi ini diharapkan menjadi tameng bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan hukum yang kerap muncul di lapangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak negara tetap terjaga melalui pendampingan yang profesional.
Penandatanganan PKS di Aula Lopo Sasando Kejati NTT
Peresmian kerjasama ini dilakukan melalui prosesi seremonial yang penuh khidmat sebagai bentuk legalitas formal dari komitmen kedua belah pihak. Komitmen dan kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang digelar di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kupang, Rabu 28 Januari 2026.
Momen bersejarah tersebut dihadiri oleh para pejabat utama dari kedua institusi yang memiliki visi serupa dalam mendorong kemajuan infrastruktur daerah. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dengan Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Ki Syahgolang Permata. Kehadiran pimpinan tertinggi dari kedua pihak ini menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan prioritas utama yang harus dijalankan hingga ke tingkat pelaksana di lapangan.
Apresiasi Kajati NTT Terhadap Inisiatif Kerjasama Strategis
Pihak Kejaksaan menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk kepercayaan dari pihak BUMN terhadap kapasitas kejaksaan dalam ranah hukum perdata. Kajati NTT Roch Adi Wibowo mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas terealisasinya prakarsa kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Adhi Karya. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme korps Adhyaksa dalam mendukung pembangunan nasional.
Ia juga menekankan bahwa hubungan ini bukan sekadar urusan profesionalitas kerja, melainkan juga tentang memperkuat hubungan antarlembaga demi kepentingan negara yang lebih luas. Kerja sama tersebut memiliki nilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak. Dengan adanya hubungan yang baik, koordinasi di masa depan diharapkan akan berjalan lebih luwes dan efektif dalam menyelesaikan berbagai dinamika hukum yang mungkin timbul.
Fokus Utama: Pendampingan dan Pertimbangan Hukum oleh JPN
Inti dari kerjasama ini terletak pada pemberdayaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki kompetensi spesifik untuk mewakili kepentingan negara dan BUMN dalam urusan perdata. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Secara lebih terperinci, kerjasama ini mencakup ruang lingkup yang cukup luas guna memastikan perlindungan hukum yang menyeluruh. Fokus utamanya adalah dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dukungan JPN, PT Adhi Karya dapat berkonsultasi secara mendalam mengenai aspek hukum kontrak, pembebasan lahan, hingga sengketa tata usaha negara yang sering menjadi sandungan dalam proyek infrastruktur.
Pencegahan Dini Terhadap Potensi Permasalahan Hukum
Manfaat jangka panjang dari kolaborasi ini adalah terciptanya iklim kerja yang lebih tenang dan terukur bagi para kontraktor dan pelaksana di lapangan. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum, kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program PT Adhi Karya (Persero) Tbk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepastian hukum ini menjadi modal penting dalam menarik kepercayaan publik dan memastikan pembangunan tidak terhenti di tengah jalan akibat tuntutan pihak luar.
Selain itu, sinergi ini juga memiliki aspek preventif yang sangat kuat. Kerjasama tersebut ditekankan sebagai upaya pencegahan potensi permasalahan hukum sejak dini. Dengan adanya pendampingan hukum yang bersifat berkelanjutan, setiap kebijakan korporasi yang diambil oleh PT Adhi Karya di NTT akan selalu selaras dengan peraturan yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan atau kelalaian administratif dapat ditekan seminimal mungkin demi keberhasilan pembangunan di tanah NTT.