Skema Kompensasi BBM dan Listrik Dirombak, Ini Kata ESDM

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:02:58 WIB
Skema Kompensasi BBM dan Listrik Dirombak, Ini Kata ESDM

JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan perubahan penting dalam tata kelola kompensasi energi nasional. Di tengah upaya menjaga stabilitas keuangan badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan membahas skema baru pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat antara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta 26 Januari 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari evaluasi mekanisme kompensasi yang selama ini dinilai memengaruhi arus kas BUMN energi.

Skema kompensasi BBM dan listrik merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjaga harga energi tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan operasional Pertamina dan PLN. Karena itu, perubahan mekanisme pembayaran dinilai krusial agar tidak menimbulkan tekanan likuiditas berkepanjangan.

Pembayaran Kompensasi Bakal Lebih Rutin

Dalam penjelasannya, Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengubah mekanisme pembayaran kompensasi mulai tahun ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara triwulanan dan melalui proses evaluasi, ke depan pemerintah mengupayakan pencairan dilakukan setiap bulan.

“Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran itu mungkin setiap 3 bulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan itu berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan,” kata Yuliot ditemui di kantor Kementerian Keuangan.

Perubahan tersebut mencerminkan upaya pemerintah memberikan kepastian pembayaran yang lebih terjadwal bagi BUMN. Dengan frekuensi pembayaran yang lebih rutin, beban pembiayaan operasional diharapkan tidak lagi menumpuk dalam jangka waktu lama.

Peran DIPA dalam Skema Baru

Yuliot menjelaskan, kunci dari perubahan skema kompensasi ini terletak pada pemanfaatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan DIPA yang telah ditetapkan sejak awal, pemerintah memiliki dasar hukum dan administratif yang lebih kuat untuk melakukan pencairan dana secara berkala.

Melalui mekanisme ini, pembayaran kompensasi tidak lagi sepenuhnya menunggu evaluasi triwulanan, melainkan dapat disalurkan setiap bulan sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola subsidi dan kompensasi energi.

Tetap Mengacu Audit BPK

Meski pembayaran dilakukan lebih rutin, Yuliot menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga prinsip akuntabilitas. Pembayaran akhir kompensasi akan tetap mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, mekanisme bulanan tidak menghilangkan proses pengawasan, melainkan memisahkan antara pencairan rutin dan penyesuaian akhir berdasarkan audit. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana kompensasi disalurkan sesuai dengan realisasi dan ketentuan yang berlaku.

Dampak terhadap Arus Kas BUMN Energi

Salah satu tujuan utama perubahan skema kompensasi ini adalah memperbaiki arus kas BUMN, khususnya Pertamina dan PLN. Selama ini, jeda pembayaran kompensasi yang cukup panjang kerap menjadi tantangan bagi likuiditas perusahaan.

“Jadi dengan adanya pembayaran ini akan memperbaiki cash flow BUMN dari Pertamina maupun lain-lain,” kata Yuliot.

Dengan pembayaran bulanan, BUMN energi diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk menjaga operasional, investasi, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus menanggung beban pendanaan sementara yang terlalu besar.

Koordinasi ESDM dan Kementerian Keuangan

Rapat antara Yuliot dan Purbaya mencerminkan eratnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan kebijakan energi nasional. Skema kompensasi BBM dan listrik tidak hanya berkaitan dengan sektor energi, tetapi juga berdampak langsung pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, penyesuaian mekanisme pembayaran harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan BUMN. Pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak membebani APBN secara berlebihan, namun tetap memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Menjaga Stabilitas Harga Energi

Kompensasi BBM dan listrik menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga energi di dalam negeri. Dengan adanya perubahan skema pembayaran, pemerintah berharap kebijakan pengendalian harga dapat berjalan lebih efektif tanpa mengorbankan kesehatan keuangan perusahaan pelaksana.

Pembayaran yang lebih teratur juga diharapkan dapat meminimalkan potensi akumulasi klaim kompensasi di akhir tahun anggaran, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan keuangan negara.

Langkah Awal Reformasi Tata Kelola Kompensasi

Perubahan mekanisme pembayaran kompensasi ini dapat dipandang sebagai langkah awal reformasi tata kelola subsidi dan kompensasi energi. Dengan sistem yang lebih terjadwal dan berbasis DIPA, pemerintah berupaya menciptakan pola pembayaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ke depan, efektivitas skema baru ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan serta hasil evaluasi dan audit BPK. Namun, pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan membawa perbaikan signifikan, baik bagi keuangan negara maupun bagi kinerja BUMN energi.

Terkini