BGN Terbitkan Aturan Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Senin, 26 Januari 2026 | 10:34:01 WIB
BGN Terbitkan Aturan Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasang label batas waktu aman konsumsi pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan konsumsi makanan yang diberikan kepada siswa di sekolah-sekolah di Indonesia. 

Dalam kebijakan baru ini, BGN menekankan pentingnya koordinasi antara SPPG dan pihak sekolah untuk mengawasi distribusi dan konsumsi makanan, serta untuk mencegah terjadinya keracunan akibat makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang aman.

Tujuan dan Implementasi Kebijakan Baru

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa salah satu faktor penyebab keracunan yang sering terjadi di berbagai daerah adalah karena makanan yang disediakan dalam program MBG dikonsumsi setelah melewati waktu yang telah ditentukan. 

Hal ini menjadi perhatian utama bagi pihak BGN dalam upaya meningkatkan kualitas layanan gizi di sekolah-sekolah.

Perjanjian dengan Sekolah

Sebagai bagian dari langkah implementasi kebijakan ini, Nanik meminta agar setiap kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah terkait pemasangan label batas waktu konsumsi makanan. 

Nanik menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut, kepala SPPG harus memastikan bahwa hidangan MBG diserahkan tepat waktu dan hanya dikonsumsi dalam batas waktu yang ditentukan. Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah larangan untuk membawa pulang makanan MBG. 

Nanik menjelaskan, “Kalian membuat perjanjian dengan sekolah... Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label. Dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya.”

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pengawasan distribusi dan konsumsi makanan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab oleh kedua belah pihak, yakni SPPG dan pihak sekolah.

Pemasangan Label dan Pengumuman Rutin

Dalam rangka memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, Nanik juga menekankan pentingnya pemasangan label yang jelas pada setiap hidangan MBG.

Label ini berisi informasi terkait batas waktu konsumsi yang aman, yang akan memberikan petunjuk jelas kepada siswa dan pihak sekolah mengenai waktu terbaik untuk mengonsumsi makanan tersebut. 

"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," ujar Nanik.

Lebih lanjut, Nanik mengingatkan bahwa pengumuman mengenai aturan ini harus dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di tempat-tempat strategis di sekolah, seperti di dinding atau di sekitar area kantin. 

Selain itu, label pada kemasan makanan (ompreng) juga harus jelas terbaca, agar tidak ada kebingungannya di pihak siswa atau guru mengenai batas waktu konsumsi.

Kerjasama Antara SPPG dan Sekolah

Pihak sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan distribusi dan konsumsi MBG. Kepala sekolah diharapkan tidak hanya memfasilitasi distribusi makanan, tetapi juga mengawasi dengan seksama waktu dan tempat makan yang telah disepakati. 

Dalam hal ini, SPPG diharapkan untuk mendistribusikan hidangan MBG dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan pihak sekolah akan memantau agar hidangan tersebut hanya dikonsumsi dalam waktu yang sudah ditentukan.

Sebagai tambahan, meskipun sudah ada perjanjian mengenai waktu dan tempat konsumsi, Nanik tetap mengusulkan agar pihak sekolah tetap mengingatkan dan mengedukasi siswa secara berkala tentang aturan baru ini. 

Dengan adanya pengawasan bersama antara pihak sekolah dan SPPG, diharapkan potensi terjadinya keracunan akibat makanan yang tidak terjaga kualitasnya bisa diminimalkan.

Langkah Positif Menuju Pengawasan yang Lebih Baik

Langkah yang diambil oleh BGN ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem pemenuhan gizi di sekolah-sekolah, terutama dalam program MBG yang ditujukan untuk memberikan asupan gizi yang baik kepada siswa. 

Pemasangan label batas waktu konsumsi merupakan salah satu upaya yang sangat tepat untuk memastikan bahwa makanan yang diberikan tetap aman dikonsumsi.

Selain itu, perjanjian tertulis antara SPPG dan sekolah diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan tanggung jawab bersama dalam pengawasan konsumsi makanan.

Jika kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, maka program MBG akan semakin efektif dalam memberikan manfaat kesehatan bagi siswa tanpa menimbulkan dampak buruk seperti keracunan makanan.

Dengan adanya peraturan baru dari BGN yang mewajibkan pemasangan label batas waktu konsumsi pada hidangan MBG, diharapkan keamanan dan kualitas makanan yang dikonsumsi oleh siswa di sekolah-sekolah dapat lebih terjaga. 

Kerjasama yang baik antara SPPG dan pihak sekolah menjadi kunci utama dalam pengawasan distribusi dan konsumsi makanan. 

Pemasangan label yang jelas dan pengumuman rutin juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya kasus keracunan yang sering kali disebabkan oleh makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman. 

Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa program MBG dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan siswa.

Terkini