Cek Tarif Listrik PLN 20–25 Januari 2026, Tetap Berlaku untuk Seluruh Golongan

Rabu, 21 Januari 2026 | 10:54:39 WIB
Cek Tarif Listrik PLN 20–25 Januari 2026, Tetap Berlaku untuk Seluruh Golongan

JAKARTA - Memasuki pekan ketiga Januari 2026, masyarakat kembali mencermati perkembangan tarif listrik nasional.

Isu biaya energi kerap menjadi perhatian karena berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga maupun aktivitas usaha. Untuk periode 20–25 Januari 2026, pemerintah memastikan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) tetap berlaku tanpa perubahan, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Ketetapan ini memberi kepastian bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya daya beli masyarakat, di tengah proses pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. Dengan tarif yang tidak berubah, konsumen memiliki ruang untuk mengatur pengeluaran tanpa dibebani kenaikan biaya listrik mendadak.

Dasar Kebijakan Tarif Listrik Triwulan I 2026

Tarif listrik yang berlaku pada 20–25 Januari 2026 masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026. Ketentuan ini telah ditetapkan sejak awal tahun dan menjadi acuan resmi bagi seluruh golongan pelanggan PLN.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau dikenal dengan mekanisme tariff adjustment. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam evaluasinya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Skema Tarif Listrik PLN dan Sistem Pembayaran

PLN menerapkan tarif listrik yang sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaan terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar melakukan pembelian token listrik yang dimasukkan ke meteran sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.

Untuk periode 20–25 Januari 2026, tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi adalah sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif untuk pelanggan sektor bisnis dan pemerintah juga tetap, meliputi:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Ketetapan tarif ini memberi kepastian biaya energi bagi dunia usaha dan instansi pemerintah dalam menjalankan aktivitas operasionalnya.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Berlaku

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi golongan subsidi tidak mengalami perubahan pada periode ini. Kebijakan tersebut tetap dijalankan untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari tekanan biaya hidup.

Adapun tarif listrik pelanggan subsidi yang masih berlaku pada 20–25 Januari 2026 antara lain:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tetapnya tarif ini, pemerintah berharap beban pengeluaran rumah tangga dapat ditekan, terutama bagi kelompok penerima subsidi yang sensitif terhadap perubahan harga energi.

Manfaat Kepastian Tarif bagi Konsumen

Tidak adanya perubahan tarif listrik pada pekan ini memberi keuntungan tersendiri bagi pelanggan PLN. Kepastian harga memungkinkan masyarakat untuk merencanakan pengeluaran bulanan dengan lebih terukur. Bagi pelaku usaha kecil hingga menengah, stabilitas tarif listrik juga membantu menjaga efisiensi biaya produksi.

Meski tarif tidak naik, pelanggan tetap diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak. Pengaturan pemakaian listrik yang efisien dapat membantu mencegah lonjakan tagihan, khususnya bagi pelanggan dengan daya besar. Dengan mengetahui tarif listrik yang berlaku, masyarakat dapat lebih sadar dalam mengelola konsumsi energi sehari-hari.

Demikian informasi mengenai tarif listrik per kWh PLN periode 20–25 Januari 2026. Dengan tarif yang tetap, pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara optimal tanpa khawatir adanya penyesuaian harga dalam waktu dekat.

Terkini